KOMANDO PERANG SIBER
GEMPUR DENGAN GEMPITA
Senin, 09 Januari 2012
PAK NUAR BEBAS DARI TUDUHAN LIWAT....
PEMILIK BLOG INI TERUS ISTIQOMAH DENGAN MENERIMA KEPUTUSAN MAHKAMAH DENGAN REDHA. APA PON, KPS JELASKAN DI SINI IALAH KPS MENYAKINI SISTEM KEHAKIMAN NEGARA MALAYSIA YANG ADIL DAN SAKSAMA,,,,,
KPS: TERIMA KEPUTUSAN DENGAN SENANG HATI.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar